PolisiInternet.com adalah sebuah blog web untuk membantu semua orang yang mengalami penipuan online atau penipuan internet dengan menampilkan mana Toko Online Terpercaya dan mana Toko Online yang menipu, dan anda dapat mengetahuinya, semoga Forum media ini dapat membantu anda semua agar jangan sampai terjadi penipuan lagi di internet baik media sosial, website, bbm,sms, dan lain lain yang dapat merugikan Anda sebagai pembeli,semoga dengan website ini dapat membantu Anda semua. dan sekali lagi ini kami menerangkan bahwa ini bukan Polisi Sesungguhnya dan juga bukan Website Resmi Polisi Indonesia, semoga dengan website ini akan membantu menginformasikan untuk kebaikan bersama.
untuk melaporkan tindak kejahatan penipuan Anda dapat langsung menghubungi email :
cybercrime@polri.go.id
Web : http://www.polri.go.id/ FB : https://www.facebook.com/DivHumasPolri Twitter : http://twitter.com/#!/DivHumasPolri
"Jangan lupa menyertakan nomor rekening dan telpon pelaku dalam laporan, agar segera dilacak,
Untuk Anda Yang Melakukan Tindak Penipuan Online, Anda Melanggar Pasal dibawah ini :
Pasal 378 KUHP
“Barang siapa dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak, baik dengan memakai nama palsu atau keadaan palsu, baik dengan akal dan tipu muslihat, maupun dengan karangan perkataan-perkataan bohong, membujuk orang supaya memberikan sesuatu barang, membuat utang atau menghapuskan piutang, dihukum karena penipuan, dengan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun ( K.U.H.P. 378).”