Post Top Ad

Selasa, 11 Maret 2014

Polda Metro Jaya Ringkus 17 Penipu Bermodus SMS Undian



Pihak Kepolisian Polda Metro Jaya meringkus 17 pelaku penipuan dengan modus SMS atau pesan singkat. 
Mereka ditangkap di Perumahan BIP Telaga Kahuripan Blok A No 13 Parung, Kahuripan, Kabupaten Bogor, 22 Agustus 2013, sekitar pukul 18.00 WIB.

"Mereka sebenarnya masih pakai modus lama," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (2/9/2013).

Ke-17 pelaku itu merupakan sindikat yang saling bekerja sama. Semua pelaku dilaporkan oleh korban dengan ciri dan modus yang sama.

Awalnya para pelaku mencari korban melalui pengacakan 3 nomor belakang dari nomor ponsel. Setelah pesan pemenang hadiah terkirim, pelaku menunggu respons.

"Jadi saat korban menelepon balik atau memberi respons, pelaku berusaha menjelaskan kemenangan korbannya. Pelaku berharap korban mengambil hadiah dengan syarat tertentu. Syarat inilah yang digunakan pelaku untuk menipu korbannya," ungkap Rikwanto.

"Biasanya syaratnya pajak dari 5 persen sampai 20 persen."

Para pelaku itu yakni IA, AR, KH, A, R, D, AY, BI, UH, R, IF, IW, HS, HAH, SA, MN, dan K. Mereka diamankan dengan sejumlah barang bukti seperti 49 telepon genggam, 44 kartu ATM, 11 buah daftar telepon Yellowpages, 30 simcard, 7 buku rekening, dan 1 buah buku panduan transfer. "Mereka diancam pasal 378 KUHP dengan hukuman penjara di atas lima tahun," pungkas Rikwanto. (Tnt/Ism) (Tanti Yulianingsih )