AKHIRNYA SAT CYBER CRIME UNGKAP PENIPUAN VIA ONLINE - Aparat Satuan Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus kembali mengungkap modus penipuan melalui media internet yang dilakukan oleh orang asing. Kejadian penipuan ini bermula ketika korban yang merupakan WNI berinisial RA berkenalan melalui email dengan seorang wanita yang mengaku berkewarganegaraan Inggris berinisial RR.
Dalam perkembangan komunikasi tersebut, RR mengaku kangen dengan ayahnya yg menurut pengakuannya merupakan WNI dan berniat untuk datang ke Indonesia. Terkait kedatangannya tersebut, RR menawarkan kepada korban untuk menerima paket uang sebesar 1,8 Juta Dolar Amerika. Untuk biaya pengiriman, RR meminta korban untuk membantu membayar biayanya. Kemudian dalam proses pengiriman paket tersebut korban mendapat telepon dari tersangka SC yang menyampaikan bahwa barang kiriman RR sudah ada di Malaysia dan seolah-olah telah terjadi masalah di bea cukai/bandara sehingga korban diminta untuk membantu pengurusannya dengan mentransfer uang ke beberapa rekening dan melalui WU. Jumlah yang dikeluarkan korban mencapai 2,4 Milyar Rupiah.
Beberapa hari kemudian korban mendapat telepon dari seseorang yang bernama J yang mengatakan sebagai kurir yang akan mengantarkan paket tersebut, kemudian terjadi kesepakatan untuk bertemu di hotel MA di kawasan Jakarta Barat. Dalam pertemuan itu tersangka J menunjukkan tumpukan yang secara kasat mata terlihat seperti uang dolar. Menurut tersangka J, tumpukan uang dolar tersebut tidak bisa dibuka sekarang karena masih disegel.
Pelaku juga meyakinkan korbannya dengan menunjukkan beberapa lembar sertifikat yang menurut pelaku adalah keterangan dari badan internasional bahwa uang tersebut bebas dari tindak kejahatan pencucian uang, terorisme dan narkotik, korban baru sadar kalau dirinya tertipu ketika pada hari H kedatangan RR, ternyata RR tidak datang dengan berbagai alasan. Selanjutnya datang ke Polda Metro Jaya untuk melaporkan kejadian yang dialaminya.
Kemudian Sat Cyber Crime berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait dan berhasil mengidentifikasi pelaku dan keberadaanya, selanjutnya team Sat Cyber Crime dibawah pimpinan AKBP HERMAWAN, SIK berhasil menangkap tersangka GWN yang merupakan warna negara Nigeria dan melakukan penggeledahan di rumah tersangka.
Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa sejumlah uang berkisar ratusan juta rupiah, potongan kertas yang menyerupai uang, handphone, laptop, buku tabungan dan ATM yang digunakan pelaku dalam melakukan aksinya.
Sumber : http://www.reskrimsus.metro.polri.go.id/info/berita/SAT-CYBER-CRIME-UNGKAP-PENIPUAN-VIA-ONLINE