SUBDIT IV CYBER CRIME UNGKAP PENIPUAN MELALUI JEJARING SOSIAL FACEBOOK - Subdit IV Cyber Crime kembali mengungkap penipuan melalui media
internet dengan modus menawarkan barang-barang elektronik seperti
handphone berbagai merk, kamera, laptop berbagai merk dengan harga murah
di jejaring sosial facebook.
Pelaku membuat akun facebook baru atau membobol akun facebook
milik orang lain kemudian menambah pertemanan hingga ribuan orang.
Kemudian pelaku menawarkan barang-barang elektronik dengan harga murah.
Untuk meyakinkan korbannya, pelaku mengaku sebagai bagian marketing dan
berusaha meyakinkan bahwa barang akan dikirim melalui TIKI JNE apabila
DP surah dikirim ke rekening pelaku. Setelah DP dikirim, seolah-olah ada
yang menelepon korban mengaku sebagai bagian pengiriman barang dan
mengatakan bahwa barang sudah dikirim. Untuk meyakinkan korbannya,
pelaku mengirimkan resi pengiriman. Keesokan harinya korban mendapat
telepon mengaku bagian pengiriman dan menginformasikan bahwa telah
terjadi kelebihan jumlah ítem yang dikirimkan dan mengharuskan korban
untuk membayar saja kelebihan barang yang dikirimkan tersebut dengan
iming-iming diberikan diskon karena hal tersebut adalah kesalahan bagian
pengiriman. Korban pun banyak yang tergiur dengan penawaran pelaku
kemudian dengan mudahnya mentransfer uang ke rekening pelaku.
Dalam penangkapan yang dipimpin langsung oleh Kasubdit Cyber
Crime AKBP HERMAWAN berhasil menangkap tersangka J yang masih berstatus
mahasiswa di Makasar di sebuah warnet dengan barang bukti handphone yang
digunakannya untuk berkomunikasi dengan korban-korbannya.
Tersangka J memiliki jaringan sindikat yang besar dalam melakukan aksinya yang sampai sekarang masih menjadi DPO.
Kasubdit IV Cyber Crime AKBP HERMAWAN mengungkapkan bahwa
Subdit IV Cyber Crimea akan terus mengembangkan dan memburu
pelaku-pelaku penipuan melalui media internet ( facebook ) ini karena
hal tersebut dilakukan karena sudah banyak korban dan sudah sangat
meresahkan masyarakat.
Dalam kesempatan penangkapan lainnya oleh tim yang sama, Subdit
IV Cyber Crime juga berhasil menangkap tersangka N yang memiliki modus
yang hampir sama. Dalam penggeledahan kamar tersangka, Polisi menemukan
beberapa handphone, laptop, modem yang digunakan pelaku untuk melakukan
kejahatan melalui media internet dan juga menemukan ratusan paket
undian kopi berhadiah yang menurut pelaku akan disebar ke beberapa
wilayah di Indonesia. Dalam undian tersebut pelaku membuat undian dengan
hadiah mobil dan mencatut nama Kapolda Metro Jaya bahwa undian ini
bukanlah penipuan.
AKBP HERMAWAN menghimbau kepada masyarakat agar lebih
berhati-hati dalam bertransaksi melalui media online. Dengan
berkembangnya teknologi informasi sekarang ini, pelaku kejahatan online
semakin berkembang dengan berbagai modus.
Apabila masyarakat yang telah menjadi korban dengan modus yang
sama di wilayah Hukum Polda Metro Jaya, bisa melaporkan perkaranya di
Sentra Pelayanan Kepolisian Di Polda Metro Jaya dengan membawa
bukti-bukti seperti slip transfer, print out iklan di internet.
Apabila masyarakat ingin memberikan informasi bisa mengirim email ke alamat email : info@reskrimsus.org
Sumber : http://www.reskrimsus.metro.polri.go.id/info/berita/SUBDIT-IV-CYBER-CRIME-UNGKAP-PENIPUAN-MELALUI-JEJARING-SOSIAL-FACEBOOK