Kementerian Komunikasi dan Informatika bergerak cepat melakukan pemblokiran konten berita palsu setelah mendapat arahan untuk bertindak tegas kepada situs web atau akun media sosial yang menyebar hoax.
Mulai Sabtu (31/12), Kemkominfo melakukan blokir terhadap sembilan situs web yang terindikasi mengandung konten negatif berupa fitnah, provokasi, SARA serta penghinaan simbol negara.
Berikut sembilan situs terindikasi mengandung konten hoax yang ditutup Kemkominfo:
Selain sembilan situs tadi, pemerintah juga melakukan pemblokiran terhadap situs yang terindikasi melakukan phishing dan mengandung program jahat (malware) jika pengguna masuk ke dalamnya, yaitu muqawarnah.com, antiliberalnews.com, mediaislamia.com, serta abuzubair.net.
Dalam melakukan pemblokiran ini, Kemkominfo mengklaim telah melibatkan lembaga negara lain dalam mengambil keputusan blokir konten. Dengan begini situs tersebut masuk dalam daftar hitam yang harus diblokir oleh penyedia jasa Internet di Indonesia.
Menurut Dirjen Aplikasi Informatika Kemkominfo, Semuel A. Pangerapan, semua situs yang ditutup hari ini bisa mengajukan keberatan jika tidak terima dengan langkah Kemkominfo. Tetapi, pengelola situs tersebut harus menempuh mekanimse dan syarat yang berlaku.
"Jika memang ada yang keberatan, ada mekanismenya. Tapi, jika medianya tidak terdaftar dan tidak memenuhi Undang-Undang Dewan Pers, tidak akan kami buka. 'kan ada syarat-syaratnya untuk jadi media pers. Jadi, kalau kita suda cek mereka tidak memenuhi syarat itu, tidak akan kami buka lagi. Kecuali jika mereka mau mendaftarkan diri ke Dewan Pers, terus mereka punya izinnya benar," ujar Semuel kepada kumparan.
Perang melawan situs berita konten hoax menjadi hal yang disoroti pemerintah menjelang akhir tahun 2016 karena dinilai telah membuat keresahan, menyebar fitnah dan kebencian.