Post Top Ad

Sabtu, 28 Januari 2017

Inilah Daftar Situs Penyebar Berita Hoax yang Diblokir Kemkominfo



Berita Hoax
Ilustrasi berita palsu di Internet. (Foto: Pixel2013 via Pixabay)

Kementerian Komunikasi dan Informatika bergerak cepat melakukan pemblokiran konten berita palsu setelah mendapat arahan untuk bertindak tegas kepada situs web atau akun media sosial yang menyebar hoax.
Mulai Sabtu (31/12), Kemkominfo melakukan blokir terhadap sembilan situs web yang terindikasi mengandung konten negatif berupa fitnah, provokasi, SARA serta penghinaan simbol negara.
Berikut sembilan situs terindikasi mengandung konten hoax yang ditutup Kemkominfo:


jyimjj3r8tcgagjfid5e.jpg
lqpeterfcsro53uwvgr0.jpg
q5gxoetybxnspvwqs74o.jpg
tbskslzqjcq2s5tji2fa.jpg
i1olh7xezrpmqondsvm2.jpg
xa12fg30dxrnot7jk260.jpg
ci9b9otbuhwdagqscl72.jpg
kojojvqvk7kxlqcnixpq.jpg
j7nhapyaujzputzayx5y.jpg

Selain sembilan situs tadi, pemerintah juga melakukan pemblokiran terhadap situs yang terindikasi melakukan phishing dan mengandung program jahat (malware) jika pengguna masuk ke dalamnya, yaitu muqawarnah.com, antiliberalnews.com, mediaislamia.com, serta abuzubair.net.
Dalam melakukan pemblokiran ini, Kemkominfo mengklaim telah melibatkan lembaga negara lain dalam mengambil keputusan blokir konten. Dengan begini situs tersebut masuk dalam daftar hitam yang harus diblokir oleh penyedia jasa Internet di Indonesia.
Menurut Dirjen Aplikasi Informatika Kemkominfo, Semuel A. Pangerapan, semua situs yang ditutup hari ini bisa mengajukan keberatan jika tidak terima dengan langkah Kemkominfo. Tetapi, pengelola situs tersebut harus menempuh mekanimse dan syarat yang berlaku.
"Jika memang ada yang keberatan, ada mekanismenya. Tapi, jika medianya tidak terdaftar dan tidak memenuhi Undang-Undang Dewan Pers, tidak akan kami buka. 'kan ada syarat-syaratnya untuk jadi media pers. Jadi, kalau kita suda cek mereka tidak memenuhi syarat itu, tidak akan kami buka lagi. Kecuali jika mereka mau mendaftarkan diri ke Dewan Pers, terus mereka punya izinnya benar," ujar Semuel kepada kumparan.
Perang melawan situs berita konten hoax menjadi hal yang disoroti pemerintah menjelang akhir tahun 2016 karena dinilai telah membuat keresahan, menyebar fitnah dan kebencian.