Post Top Ad

Selasa, 18 April 2023

Hoax : Presiden Joko Widodo Mengesahkan Batas Usia Pensiun PNS Menjadi 50 Tahun

 



Penjelasan :

Beredar sebuah unggahan video pada media sosial TikTok yang mengeklaim bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengesahkan aturan batas usia pensiun Pegawai Negeri Sipil (PNS) menjadi 50 tahun.

Faktanya, klaim yang mengatakan bahwa Presiden Jokowi telah mengesahkan batas usia pensiun PNS menjadi 50 tahun adalah tidak benar. Dilansir dari kompas.com, Kepala Biro Data, Komunikasi, dan Informasi Publik, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) Mohammad Averrouce telah membantah informasi tersebut. Averrouce menegaskan bahwa aturan terkait batas usia pensiun PNS masih menggunakan aturan lama, yakni Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.

KATEGORI: HOAKS

Link counter:

Sumber : https://www.kominfo.go.id/content/detail/48553/hoaks-presiden-joko-widodo-mengesahkan-batas-usia-pensiun-pns-menjadi-50-tahun/0/laporan_isu_hoaks