Post Top Ad

Minggu, 23 Maret 2025

Tiga Cara Lapor Penerimaan Gratifikasi, Salah Satunya gol.kpk.go.id

 

Tiga Cara Lapor Penerimaan Gratifikasi, Salah Satunya gol.kpk.go.id
Ilustrasi mekanisme dan tiga cara lapor penerimaan gratifikasi, salah satunya melalui tautan gol.kpk.go.id (Foto: Itjen Kemendag RI)

KBRN, Jakarta: Banyak masyarakat Indonesia belum mengetahui mekanisme dan cara lapor atas penerimaan gratifikasi. Informasi ini sangat penting, terutama penyelenggara negara seperti ASN, jelang Hari Raya Idulfitri 2025 agar tidak tersandung gratifikasi. 

Mengutip laman KPK, simak mekanisme dan tiga cara lapor penerimaan gratifikasi, salah satunya melalui tautan gol.kpk.go.id. berikut penjelasan rincinya: 

1. Cara lapor gratifikasi melalui Gratifikasi Online (GOL) KPK 

• Unduh aplikasi GOL KPK di Android atau iOS

• Akses aplikasi GOL KPK di

• Laporkan penerimaan gratifikasi

2. Cara lapor gratifikasi secara tertulis

• Isi formulir yang ditetapkan oleh KPK 

• Lampirkan dokumen yang berkaitan dengan gratifikasi 

• Kirim laporan ke: 

• Direktorat Gratifikasi, Jalan Kuningan Persada Kav 4., Setiabudi Jakarta Selatan 12950 

• Email: pelaporan.gratifikasi@kpk.go.id 

3. Cara lapor gratifikasi secara langsung Datang ke gedung KPK. 

Ketentuan pelaporan gratifikasi 

• Setiap Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara yang menerima gratifikasi wajib melaporkan kepada KPK

• Laporan disampaikan selambat-lambatnya 30 hari kerja sejak tanggal gratifikasi tersebut diterima 

Pelaporan gratifikasi dapat disampaikan kepada KPK melalui aplikasi pelaporan GOL pada tautan gol.kpk.go.id. atau surat elektronik di pelaporan.gratifikasi@kpk.go.id. 

Sebagai informasi, dalam UU Pemberantasan Tipikor, gratifikasi merupakan pemberian dan dalam arti luas. Yakni, meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya. 

Adapun pengecualian sekaitan dengan gratifikasi ada pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021, Pasal 12C ayat (1). Adapun Peraturan yang mengatur tentang gratifikasi itu ada pada pasal 12B ayat (1) UU No.31/1999 jo UU No.20/2001. 

Pasa tersebut berbunyi, setiap gratifikasi pada pegawai negeri atau penyelenggara Negara dianggap pemberian suap. Apabila berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya. 

Sanksi yang menjadi ganjaran pelanggaran sekaitan dengan gratifikasi yakni pada pasal 12B ayat (2) UU No.31/1999 jo UU No.20/2021. Berbunyi, pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun. 

Lalu, pidana denda paling sedikit Rp200 juta. Kemudian, paling banyak Rp1 miliar.


Sumber : https://rri.co.id/hukum/1388928/tiga-cara-lapor-penerimaan-gratifikasi-salah-satunya-gol-kpk-go-id